- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Halo pembaca, apa kabar hari ini? Kami mendoakan sukses selalu ya! Bahasan pertama kami kali ini adalah sesuatu yang paling mendasar dahulu. Apa sebenarnya yang menjadikan orang/beberapa orang yang ingin mendirikan usaha, wajib datang ke kantor Notaris untuk dibuatkan Akta Pendiriannya? Mengapa tidak bisa dibuat dalam sebuah perjanjian sendiri saja diantara pihak-pihak tersebut untuk mendirikan usaha bersama-sama? Jawabannya sederhana, karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia . Bentuk usaha/badan usaha apa sajakah yang pendiriannya wajib dituangkan dalam Akta Otentik menurut Undang-Undang? Antara lain adalah sebagai berikut: 1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7: “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih...
Komentar
Posting Komentar