Langsung ke konten utama

Postingan

 
Postingan terbaru
  Halo pembaca, apa kabar hari ini? Kami mendoakan sukses selalu ya! Bahasan pertama kami kali ini adalah sesuatu yang paling mendasar dahulu. Apa sebenarnya yang menjadikan orang/beberapa orang yang ingin mendirikan usaha,  wajib  datang ke kantor Notaris untuk dibuatkan Akta Pendiriannya? Mengapa tidak bisa dibuat dalam sebuah perjanjian sendiri saja diantara pihak-pihak tersebut untuk mendirikan usaha bersama-sama? Jawabannya sederhana,  karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia . Bentuk usaha/badan usaha apa sajakah yang pendiriannya wajib dituangkan dalam  Akta Otentik menurut Undang-Undang? Antara lain adalah sebagai berikut: 1.  Akta Pendirian Perseroan Terbatas       Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7: “ Perseroan didirikan  oleh 2 (dua) orang atau lebih...