Halo pembaca, apa kabar hari ini? Kami mendoakan sukses selalu ya! Bahasan pertama kami kali ini adalah sesuatu yang paling mendasar dahulu. Apa sebenarnya yang menjadikan orang/beberapa orang yang ingin mendirikan usaha, wajib datang ke kantor Notaris untuk dibuatkan Akta Pendiriannya? Mengapa tidak bisa dibuat dalam sebuah perjanjian sendiri saja diantara pihak-pihak tersebut untuk mendirikan usaha bersama-sama? Jawabannya sederhana, karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia . Bentuk usaha/badan usaha apa sajakah yang pendiriannya wajib dituangkan dalam Akta Otentik menurut Undang-Undang? Antara lain adalah sebagai berikut: 1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7: “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih...
KANTOR NOTARIS & PPAT DYNA MARDIANA SE, SH, MKN.
Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU - 00097.AH.02.02. TAHUN 2019, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Selatan SK. MENTRI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor : 211/ SK-400.HR.03.01/IV/2019 Jl Tebet Dalam IV No : 11B, Rt.011, Rw. 001, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12810 Telp : (021)26063755 - 08118852211 - 081384142211 Email : dyna.notaris2211@gmail.com